Posts

Showing posts from November, 2022

Ketua Kamar TUN MA RI Kuliah Umum di Fahum UMSU

Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA RI Prof. Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum memberikan kuliah umum di Fakultas Hukum UMSU pada Selasa (13/9). Kuliah Umum yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum UMSU menyampaikan materi “Moderenisasi Peradilan Tata Usaha Negara di Era Revolusi Industri 4.0 Untuk Mendorong Kemajuan Peradaban Hukum Indonesia” di Aula Fakultas Hukum UMSU . Kehadiran Prof. Dr. H. Supandi, S.H. M.Hum yang memberikan kuliah umum di Aula Fakultas Hukum UMSU , didampingi oleh Jajaran Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Hadir juga Wakil Rektor II, Prof. Dr. Akrim, M.Pd serta Wakil Dekan |, Dr. Zainuddin, S.H., M.H dan Wakil Dekan Ill, Atikah Rahmi, S.H., M.H. Wakil Rektor II Prof. Dr. Akrim, M.Pd, mengatakan bahwa ada Hakim Mahkamah Agung yang menjadi Pengajar baik di Strata 1 maupun Starata 2 yaitu Prof. Dr. Abdul Manan, M.Hum dan Prof. Dr. Amran Suhadi, M.Hum. Yang mana Prof. Dr. Abdul Manan meraih gelar Guru Besar saat mengajar di UMSU . Peserta Kuliah Umum yang ha...

Sumber Tertib Hukum yang Ada di Indonesia

Sumber tertib hukum yang ada di Indonesia itu jumlahnya ada 3 dan semua ini dibuat dengan tujuan agar kehidupan negara dan warganya dapat berjalan dengan tertib. Tertib hukum ini juga dibuat dengan alasan yang logis. Jadi, informasi ini yang perlu Anda ketahui juga! Indonesia adalah negara yang di semua lapisan kegiatannya berlandaskan hukum. Semua aturan ini dibuat dengan tujuan membuat tidak ada pelanggaran yang menyebabkan kerugian orang lain. Sifat memaksa adalah ciri khas hukum dan ada sanksi jika ada ada pelanggaran. Dan hukum tersebut juga tentu saja ada sumbernya. Ini menjadi titik awal hingga hukum di Indonesia terus berkembang dan menyasar lebih banyak sektor. Dasar hukum harus dipatuhi oleh semua warga negara untuk membentuk tata urutan peraturan yang lebih ketat. Sumber hukum Indonesia yang lebih banyak diketahui adalah Pancasila. Ini adalah sebuah ideologi, pandangan, sekaligus dasar negara. Akan tetapi, pada nyatanya ada lagi sumber yang lain yang membuat hukum di Indones...

4 Contoh Norma Hukum dan Sanksinya

Contoh norma hukum ada beragam, bahkan itu juga ada dalam kehidupan kita. Jika norma hukum itu dilanggar, maka akan ada sanksinya. Pada dasarnya, norma hukum ini sifatnya tertulis dan diatur oleh lembaga tertentu yang berwenang menangani masalah hukum . Dalam kehidupan masyarakat, tentu saja kita sudah tidak asing lagi dengan yang namanya norma. Ini adalah serangkaian aturan yang sifatnya untuk membangun tingkah laku yang tidak melanggar aturan. Norma sendiri memiliki banyak jenisnya dan hukum adalah contohnya . Norma yang ada di dalam kehidupan negara ini akan memberikan hukuman bagi siapa saja yang melanggarnya. Itu juga sebabnya kita mengatakan kalau fungsi norma hukum menyasar hubungan baik antara seseorang dengan badan yang berwenang serta sifatnya memaksa. Ini tidak bersifat universal, tetapi lebih ke penduduk suatu negara atau orang yang berada di kawasan negara tertentu saja. Di Indonesia sendiri, norma hukum dibuat berdasarkan sila pada Pancasila. Melanggar hukum ini sama deng...

Fungsi Pokok Pancasila

  Sebagai dasar negara, maka tentu saja ada fungsi pokok Pancasila yang berperan besar untuk jalannya kehidupan negara Republik Indonesia. Prinsip kenegaraan memang penting, tetapi itu tidak boleh bertentangan dengan 5 sila yang sudah tercatat dalam dasar negara kita . Indonesia merupakan negara yang berlandaskan Pancasila. Semua ini sudah tercantum dalam UUD 1945, dalam dasar negara kita juga sudah memiliki perspektif yang menggambarkan jati diri bangsa Indonesia yang sudah ada sejak dulu. Sehingga ini tidak boleh asal diubah . Dari kata Pancasila itu sendiri juga kita bisa mendefinisikannya sebagai sebuah prinsip. Dan prinsip tentu saja mewakili Indonesia agar Pancasila memajukan bangsa sekaligus membuat semua elemen suku, agama, dan budaya selalu memiliki hubungan baik dan toleran. Menurut beberapa ahli, Pancasila ini dipandang sebagai salah satu ideologi sekaligus harapan bangsa. Benar saja, jika kita melihat sejarah historis dari pembuatan Pancasila, 3 tokoh bangsa berusaha me...

Kejahatan Ekonomi di Era Modern

Di era modern kehidupan ekonomi antara satu negara dengan negara lain semakin saling tergantung, sehingga ketentuan hukum di bidang perdagangan internasional dan bisnis transnasional semakin diperlukan. Kejahatan korporasi yang semakin canggih baik bentuk atau jenisnya maupun modus operandinya sering melampaui batas-batas negara (transborder crime) dan juga sering dipengaruhi oleh negara lain akibat era globalisasi. Berkembangnya kegiatan ekonomi di Indonesia mempunyai sisi positif dan negatif bagi masyarakat. Kejahatan ekonomi pencucian uang menjadi salah satu sisi negatif dari kegiatan ekonomi modern saat ini. Pengertian Tindak Pidana Pencucian Uang dapat dilihat ketentuan dalam pasal 1 UU Nomor 8 Tahun 2010 dijelaskan bahwa Pencucian Uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Dalam Pasal 3 dijelaskan bahwa tindak pidana pencucian uang merupakan suatu bentuk kejahatan yang dilakukan baik oleh seseorang dan/ata...

Inflasi Pengertian Penyebab dan Jenis

Pengertian Inflasi Belakangan ini dunia sedang dihantui oleh tingginya tingkat inflasi. Inflasi adalah suatu keadaan dimana tingkat harga secara umum (price level) cenderung naik. Dikatakan tingkat harga umum karena barang dan jasa yang ada dipasaran mempunyai jumlah dan jenis yang sangat banyak, dimana sebagian besar dar harga harga tersebut meningkat sehingga berakibat terjadinya inflasi. Ketika inflasi naik lebih cepat dari biasanya, hal itu dapat mengguncang konsumen yang tidak mengharapkan untuk membayar harga yang lebih tinggi untuk gas, bahan makanan, pakaian, sewa dan berbagai produk dan layanan lainnya. Inflasi menurut para ahli Definisi Inflasi menurut para ahli ekonomi : A.P. Lehner Menurut A.P. Lehner Inflasi adalah Ada kelebihan permintaan barang dalam perekonomian secara keseluruhan. Ac kley, Inflasi sebagai kenaikan harga barang dan jasa umum secara terus-menerus (tidak hanya untuk satu jenis barang, dan bukan hanya sesaat. Boediono mengatakan Inflasi sebagai tren ke...

FATEK UMSU Bersama AST PTM Gelar Internasional Conference On Engineeting and Applied Technology

Fakultas Teknik UMSU bersama Asosiasi Sains dan Teknologi Perguruan Tinggi Muhammadiyah (AST PTM) menggelar Internasional Conference on Engineeting And Applied Technology (ICEAT) di Hotel Niagara, Parapat, Rabu (19/10) diikuti 23 PTM di Indonesia. Kegiatan ini dibuka oleh Bupati Simalungun Radiapoh Hasional Sinaga SH MH dan dihadiri langsung oleh Rektor UMSU Prof. Dr. Agussani M.AP selain itu jug pejabat dari Majelis Dikti Litbang PPM juga para Dekan dan Wakil Dekan Fakulktas Teknik dan Pimpinan Program Studi Teknik dilingkungan PTM se-Indonesia. Bupati Simalungun Radiapoh Hasiolan Sinaga SH pada pembukaan seminar itu menyampaikan rasa gembiranya telah memilih Parapat (kaldera Toba) menjadi lokasi Munas dan Seminar. “Kami berharap, pimpinan perguruan tinggi Muhammadiyah yang sudah menikmati indahnya Parapat, dapat kembali lagi ke sini,” kata Radiapoh Sinaga. Bupati berharap PTM dapat berperan lebih baik untuk perkembangan bangsa dan negara. Saya bangga dan merasakan betapa hebatnya p...

Jajaki Kerjasama, JISDA Thailand Kunjungi UMSU

  Jamiah Islam Syekh Daud al Fathoni (JISDA) Thailand melakukan kunjungan ke kampus Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara dalam rangka silaturahim dan penjajakan kerjasama. Rektor UMSU diwakili Wakil Rektor 2 , Prof.Dr. Akrim, MPd mengungkapkan, UMSU sangat apresisasi atas kunjungan silarurahim langsung pimpinan JISDA yang merupakan salah satu perguruan tinggi swasta Islam di Thailand ” Kami sesungguhnya sangat berbesar hati menerima kunjungan JISDA, semoga bisa membuka jalan bagi kerjasama ke depannya,” ungkap WR II UMSU, Prof. Dr. Akrim, MPd saat menyambut kehadiran Rektor JISDA dan rombongan, Kamis (13/10). Turut hadir, pimpinan dan dosen Fakultas Agama Islam UMSU. Turut hadir Rektor JISDA Assoc. Prof, Dr. H. Abdul Rasyid Bin Abdullah didampingi Dr. H Kosim Bin Usman selaku Wakil Rektor Bahagian Luar Negeri dan Ustadz H Asy’aree Bin Mahmud, LC. Rektor Jisda dalam kesempatan itu menyampaikan kegembiraannya karena mendapat sambutan hangat. Dia berharap, pihaknya bisa menjalin ke...
  Pendidikan Karakter Manfaat dan Nilai Manfaat pendidikan karakter yaitu : 1. Buat karakter yang unik Pentingnya pendidikan Karakter adalah segala sesuatu yang melekat pada diri individu dan cenderung tetap ada. Oleh karena itu, pendidikan karakter membentuk kecenderungan individu untuk memiliki karakter yang baik dan berguna bagi orang lain. Oleh karena itu, pendidikan karakter bagi remaja sangat penting. 2. Memungkinkan individu untuk lebih menghargai orang lain Orang-orang dengan kepribadian yang kuat dapat lebih menghormati satu sama lain. Bahkan jika seseorang gagal untuk menghormati satu sama lain, ada kehadiran pembangunan karakter yang intens. 3. Membangun bangsa yang jujur ​​dan lebih baik untuk generasi penerus Karakter yang kuat membuat seseorang menjadi kokoh dan stabil. Hal ini sangat penting bagi bangsa dan kehidupan bangsa. Karena keputusan ini melibatkan integritas pribadi yang tinggi.Integritas ini penting dibentuk dengan pendidikan karakter agar bisa tinggi. Deng...
  Hukum Perdata Menurut Para Ahli Hukum Perdata Menurut para ahli ·  Prof. Subekti, S.H .: Hukum perdata dalam arti yang luas meliputi semua hukum “privat materiel”, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. ·  Prof. Soediman Kartohadiprodjo, S.H .: Hukum perdata (materil) adalah kesemuanya kaidah hukum yang menentukan dan mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata. ·  Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H .: Hukum perdata adalah hukum antar-perorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lain di dalam hubungan keluarga dan di dalam pergaulan masyarakat. ·  Prof. Dr. R. Wirjono Prodjodikoro, S.H .: Hukum perdata adalah suatu rangkaian hukum antara orang-orang atau badan hukum yang satu sama lain tentang hak dan kewajiban. ·  Prof. Mr. Dr. L.J. van Apeldoorn : Hukum Perdata adalah peraturan-peraturan hukum yang objeknya ialah kepentingan-kepentingan khusus dan yang soal akan dipertahankannya...